Kamis, 02 Desember 2010

Penggunaan BBM bersubsidi Mobil Plat Hitam

Menanggapi rencana larangan mobil plat hitam membeli BBM bersubsidi, berikut merupakan pertanyaan dan pendapat nakal dari saya:

Apakah salah jika kita sebagai warga negara indonesia yang bayar pajak rutin mulai dari PBB, PKB, PPN dan PPH mendapatkan BBM lebih murah dengan membeli BBM bersubsidi? secara pemerintah belum mampu menyediakan transportasi yang nyaman dan aman?

Apakah ada ketentuan yang mengkhususkan BBM bersubsidi hanya untuk golongan tertentu di republik ini? Kalaupun ada berarti negara ini sudah mulai menerapkan kasta2. kasta masyarakat kaya, menengah dan miskin.

Bagi saya pribadi solusi dengan meminta mobil plat hitam membeli pertamax adalah bukan solusi yang bijak karena beberapa hal:

1. Akan berdampak pada kenaikan harga-harga dan penurunan daya beli. dengan meminta mobil pat hitam beralih ke pertamax maka mobil pengangkut sayur di pasar, mobil pedagang sembako dll. tentu hal ini praktis akan menaikkan harga kebutuhan pokok karena pedagang tersebut pasti membebankan ke konsumen.

2. Diskriminasi lokasi jawa (jakarta) dan luar jawa. jika sempat coba cek harga pertamax di web site pertamina. praktis harga termurah pertamax lokasinya adalah DKI jakarta. sementara ada beberapa lokasi yang harga pertamaxnya sangat mahal contoh manado & minahasa harga pertamax mencapai Rp9.400,00. sangat kasihan mereka jika harus beralih dari premium yang Rp4.500 ke pertamax yang harganya lebih dari 2 kali lipatnya.

3. Kesulitan dalam memonitor penyalahgunaan BBM. misal dengan mencurangi beli BBM bersubsidi di pom bensin dengan plat merah.

Mungkin solusi yang bisa ditempuh adalah dengan menaikkan pajak mobil pribadi mewah atau mobil2 diatas 1500 cc (yang paling boros BBM maka paling banyak bayar pajak) atau mengkategorikan jenis mobil mewah dan non mewah. kenaikan pajak jangan tanggung2 cuman 10% atau 15% tapi ambil lebih besar misal 1500% dari pajak sekarang karena asumsinya memakan BBM jauh lebih besar dari mobil tipe lebih kecil. conroh untuk mobil seharga Rp200.000.000,00 maka dikenakan pajak sebesar Rp20.000.000,00 per tahun. kompensasi sebesar itu karena potensi penggunaan BBM premium juga besar.


Bagi saya semua WNI baik itu kaya, menengah dan miskin layak mendapatkan BBM bersubsidi karena mereka sudah membayar pajak sesuai prosi masing2 (contoh: Si kaya yang memiliki mobil mewah dan boros telah membayar PKB paling mahal),

Demikian sekedar berpendapat. mohon maaf jika kurang berkenan

Salam,

About Me

Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Blog Ini Adalah Blog Yang Berisi Coretan Bebas Seorang Warga Yang Awam Akan Dunia Maya Sebuah blog untuk mencurahkan pikiran-pikirannnya. entah itu pikiran bermanfaat ataupun ide-ide konyol yang muncul secara tiba-tiba.